[1]
Hidayati, A.tran. 2024. Pengaturan Tentang Tanggung Jawab Pidana Pelaku Pengidap Gangguan Jiwa Yang Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan (Tinjauan Terhadap Hukum Pidana Positif di Indonesia). al-Battar: Jurnal Pamungkas Hukum . 1, 3 (Dec. 2024), 198–205. DOI:https://doi.org/10.63142/fd02q720.