(1)
Pengaturan Tentang Tanggung Jawab Pidana Pelaku Pengidap Gangguan Jiwa Yang Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan (Tinjauan Terhadap Hukum Pidana Positif Di Indonesia). al-Battar 2024, 1 (3), 198-205. https://doi.org/10.63142/fd02q720.