Pengaturan Tentang Tanggung Jawab Pidana Pelaku Pengidap Gangguan Jiwa Yang Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan (Tinjauan Terhadap Hukum Pidana Positif di Indonesia) (A. Hidayati , Trans.). (2024). Al-Battar: Jurnal Pamungkas Hukum , 1(3), 198-205. https://doi.org/10.63142/fd02q720