Pengaturan Tentang Tanggung Jawab Pidana Pelaku Pengidap Gangguan Jiwa Yang Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan (Tinjauan Terhadap Hukum Pidana Positif di Indonesia). al-Battar: Jurnal Pamungkas Hukum , [S. l.], v. 1, n. 3, p. 198–205, 2024. DOI: 10.63142/fd02q720. Disponível em: https://journal.yayasancgi.com/index.php/albattar/article/view/131. Acesso em: 24 apr. 2026.