[1]
A. Hidayati , Tran., “Pengaturan Tentang Tanggung Jawab Pidana Pelaku Pengidap Gangguan Jiwa Yang Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan (Tinjauan Terhadap Hukum Pidana Positif di Indonesia)”, al-Battar, vol. 1, no. 3, pp. 198–205, Dec. 2024, doi: 10.63142/fd02q720.