1.
Pengaturan Tentang Tanggung Jawab Pidana Pelaku Pengidap Gangguan Jiwa Yang Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan (Tinjauan Terhadap Hukum Pidana Positif di Indonesia). al-Battar [Internet]. 2024 Dec. 12 [cited 2026 Apr. 24];1(3):198-205. Available from: https://journal.yayasancgi.com/index.php/albattar/article/view/131