History

Sejarah Jurnal Al-battar: Jurnal Pamungkas Hukum

Al-battar: Jurnal Pamungkas Hukum pertama kali diterbitkan pada Vol. 1 No. 1 (2024) pada bulan April oleh Lembaga Penelitian Cendekia Gagayunan Indonesia. Jurnal ini hadir sebagai media ilmiah yang bertujuan untuk memfasilitasi perkembangan ilmu pengetahuan dan penelitian dalam bidang hukum, khususnya Hukum Islam, Hukum Keluarga, Hukum Pidana, Hukum Waris, Hukum Perdata, dan Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia maupun dunia Islam.

Sejak awal penerbitannya, Al-battar berkomitmen menjadi wadah bagi para akademisi, peneliti, dan praktisi hukum untuk berbagi hasil penelitian, kajian kritis, dan pemikiran inovatif yang relevan dengan perkembangan hukum. Jurnal ini mempublikasikan artikel ilmiah dengan proses seleksi ketat dan waktu keputusan awal rata-rata 10 hari, dengan tingkat penerimaan sekitar 58% dari total naskah yang masuk.

Dalam perjalanannya, Al-battar terus meningkatkan kualitas publikasi dengan memperluas jaringan indeksasi, di antaranya Google Scholar, World of Journals, Garuda, dan Dimensions. Langkah ini dilakukan untuk memperluas jangkauan pembaca dan meningkatkan visibilitas penelitian hukum yang diterbitkan.

Dengan dukungan penuh dari Lembaga Penelitian Cendekia Gagayunan Indonesia, Al-battar: Jurnal Pamungkas Hukum diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam pengembangan ilmu hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional, serta menjadi referensi terpercaya bagi penelitian dan kajian akademik di bidang hukum.

Journal Template

History of Al-battar: Jurnal Pamungkas Hukum

Al-battar: Jurnal Pamungkas Hukum was first published in Vol. 1 No. 1 (April 2024) by the Research Institute of Cendekia Gagayunan Indonesia. The journal was established as a scientific platform to facilitate the advancement of knowledge and research in the field of law, particularly Islamic Law, Family Law, Criminal Law, Inheritance Law, Civil Law, and Sharia Economic Law, both in Indonesia and the wider Islamic world.

Since its inception, Al-battar has been committed to serving as a forum for academics, researchers, and legal practitioners to share research findings, critical analyses, and innovative ideas relevant to legal developments. The journal applies a rigorous peer-review process, with an average initial decision time of approximately 10 days and an acceptance rate of about 58% of submitted manuscripts.

Over time, Al-battar has continued to enhance its publication quality by expanding its indexing coverage, including Google Scholar, World of Journals, Garuda, and Dimensions. This step has been taken to broaden readership reach and increase the visibility of published legal research.

With the full support of the Research Institute of Cendekia Gagayunan Indonesia, Al-battar: Jurnal Pamungkas Hukum aims to make a significant contribution to the development of legal scholarship, both nationally and internationally, and to serve as a trusted reference for legal research and academic studies.

Journal Template