Peran Tradisi Dan Norma Gender Dalam Penyelesaian Sengketa Hukum Keluarga
DOI:
https://doi.org/10.63142/an-nisa.v1i3.50Keywords:
Norma gender, hukum keluarga, sengketa hukum, keadilan genderAbstract
Penyelesaian sengketa hukum keluarga sering kali dipengaruhi oleh tradisi dan norma gender yang berlaku dalam masyarakat. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis peran tradisi dan norma gender dalam proses penyelesaian sengketa hukum keluarga, khususnya dalam konteks masyarakat yang masih menjunjung tinggi nilai-nilai budaya tradisional. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis normatif dan studi kasus untuk mengidentifikasi bagaimana tradisi dan norma gender memengaruhi keputusan hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi sering kali menciptakan bias gender dalam proses hukum, terutama dalam isu seperti hak asuh anak, pembagian harta bersama, dan kewajiban nafkah. Norma gender yang patriarkal cenderung mengutamakan peran laki-laki sebagai pemimpin keluarga, yang sering kali berdampak pada ketidakadilan bagi perempuan dalam sengketa hukum. Selain itu, ditemukan konflik antara aturan hukum formal dan nilai-nilai tradisional yang memperlambat tercapainya keadilan. Reformasi hukum keluarga untuk mengurangi pengaruh bias gender dan tradisi yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan, serta mendorong pendidikan hukum berbasis gender untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Dengan pendekatan yang seimbang antara penghormatan terhadap tradisi dan penerapan prinsip keadilan, diharapkan sistem hukum keluarga dapat lebih inklusif dan adil bagi semua pihak.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Wahyudi, Muhammad Husni Abdulah Pakarti, Diana Farid (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.